1. Pengertian Amortisasi
Amortisasi adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta, dan lain-lain, secara bertahap dalam jangka waktu
tertentu pada setiap periode akuntansi. Pengurangan ini dilakukan dengan mendebit akun beban amortisasi terhadap akun aktiva.
Amortisasi
adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva
tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan
atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas
penyusutan aktiva tetap berwujud.
2. Hal penting yang perlu diketahui :
(-). Amortisasi
kebanyakan merupakan biaya usaha dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok
produksi, kecuali merk dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga
pokok penjualan.
(-). Amortisasi lebih
baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada dasarnya
intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output
produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
3. Penyusutan dan Amortisasi
a. Cara penyusutan harta berwujud?
- Penyusutan
atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik,
hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan
dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo
menurun (declining balance method) secara taat azas.
- Khusus
bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
- Penyusutan
untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali
untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan
selesainya pengerjaan harta tersebut.
- Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan
penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang
bersangkutan mulai menghasilkan.
- Dasar
penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi)
adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
- Tabel masa
manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud:
- Menteri
Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta
Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang
dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
- Apabila
terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta
tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau
penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai
penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun
terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila terjadi pengalihan
harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat
sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut
tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
b. Cara amortisasi harta tak berwujud?
- Amortisasi
atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode
saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
- Tabel masa
manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak
Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20
tahun 5% 10%
- Pengeluaran
untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan
dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai
dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
- Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang
penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan
produksi.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan
persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase
perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang
bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di
lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang
sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran
untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut
boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
- Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas
bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil
alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling
tinggi 20% setahun.
Contoh 1
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan
yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp 500.000.000,00
diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam
tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi
mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun
jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang
tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari
penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran
atau sebesar Rp 100.000.000,00.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi
dan diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial,
misalnya, biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak
termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai,
biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran
operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan
sekaligus pada tahun pengeluaran.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau
hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan
sebagai kerugian dan jumla yang diterima sebagai penggantian merupakan
penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
Contoh 2
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak
penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00.
Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000
barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X
menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp
300.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak
tersebut dan pembukuannya adalah sebagai berikut: Harga perolehan Rp
500.000.000,00 Amortisasi yang telah dilakukan : 100.000.000 / 200.000.000
barel (50%) Rp 250.000.000,00 Nilai sisa buku harta Rp 250.000.000,00 Harga
jual harta Rp 300.000.000,00 Dalam pembukuan, nilai sisa buku sebesar Rp
250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian sedang harga jual sebesar Rp
300.000.000,00 dicatat sebagai penghasilan.
1 komentar:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..
Posting Komentar